ZONA SURABAYA RAYA - Sri Mulyani secara resmi meluncurkan e-materai atau materai elektronik. Peluncuran materai elektronik ini diluncurkan seiring perkembangan teknologi dan informasi yang terus berkembang secara digital.
Pemerintah secara resmi meluncurkan materai elektronik pada Jumat, 2 Oktober 2021 secara virtual lewat akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Peluncuran materai ini dimulai dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
“Bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, kami meluncurkan materai elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik,” ucap Suryo Utomo dalam pembukaan acara peluncuran e-materai yang dikutip pada 2 Oktober 2021 dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: My Universe Satukan BTS feat Coldplay dengan Kelompok Alien Supernova7
Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa tujuan adanya e-meterai ini adalah memberikan kesempatan dan kemudahan untuk masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pematerian yang sifatnya perdata, transaksi kedua belah pihak yang menjadi objek undang-undang pihak meterai itu sendiri.
“Pemahaman dokumen saat ini tidak hanya yang bersifat kertas, namun juga yang sifatnya elektronik,” ucap Suryo Utomo.
Terdapat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap suatu dokumen elektronik tertentu.
Materai elektronik ini hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Zodiak CANCER Hari ini, Sabtu 2 Oktober 2021: Kehidupan Asmara, Hindari Percakapan NegatifPembayaran bea meterai dengan menggunakan materai elektronik dilakukan dengan membubuhkan Materai Elektronik melalui Sistem Materai Elektronik, pada dokumen yang tertera bea meterai.
Editor: Julian Romadhon
Sumber: YouTube Direktorat Jenderal Pajak