Jual Obat Ilegal saat Pandemi Covid-19, Orang ini Raup Rp531 Miliar, Terungkap dari Wanita Hamil di Mojokerto

- 17 September 2021, 08:53 WIB
obat ilegal ilustrasi
obat ilegal ilustrasi /

ZONA SURABAYA RAYA - Usai melakukan penyelidikan Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri dan PPATK ini diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat 19 September 2021.

Mahfud mengatakan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud.

Baca Juga: Mau Jadi Suami Ayu Ting Ting? Simak dan Penuhi 3 Syarat Ini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan tersangka dalam kasus TPPU obat ilegal ini ada satu orang berinisial DF.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus TPPU ini berawal dari meninggalnya seorang wanita hamil karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, pada Maret 2021.

Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melakukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.

"Dari hasil penelusuran, tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah