ZONA SURABAYA RAYA- Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru. Yakni, Inmendagri Nomor 34/2021.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri dikutip Zona Surabaya Raya, Selasa 17 Agustus 2021.
Berikut 4 Instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021:
1. Untuk Gubernur di Jawa-Bali
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
2. Wilayah Aglomerasi
Instruksi kedua, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4.