Bamsoet Dorong Kemenag Agar Kantor Urusan Agama Bukan Hanya untuk Islam, Namun Semua Agama

26 Februari 2024, 15:30 WIB
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja /bandung.go.id

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyerukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin, Bamsoet menyatakan, "Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik."

Selain mengoptimalkan rencana kebijakan tersebut, Bamsoet juga mengusulkan agar Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami sepenuhnya.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat untuk Menentukan Awal Ramadan 2024 Digelar? Begini Jawaban Kemenag

"Meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku; sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut," tambahnya.

Bamsoet juga meminta Kemenag untuk melibatkan pemuka agama di seluruh Indonesia terkait usulan kebijakan tersebut.

"Meminta Kemenag berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama di Indonesia terkait rencana tersebut, agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama," tegasnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Jangan sampai Salah!

Selain itu, Bamsoet juga mengapresiasi langkah Kemenag yang ingin mempermudah akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui keberadaan KUA.

Dia berharap agar KUA dapat berfungsi sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menyatakan bahwa KUA akan diubah menjadi tempat yang tidak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

Baca Juga: Korban Kekerasan di Jember Mendapatakan Jaminan Pendidikan Pelajar dari Kemenag

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia dapat lebih terintegrasi dengan baik.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kemenag ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler