Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

22 Februari 2024, 22:14 WIB
Pegawai KPK Terjaring Pungli Disanksi Kode Etik Plus Kena Mutasi /

ZONA SURABAYA RAYA - KPK memanggil Ketua PCNU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, sebagai saksi.

KPK memanggil Ketua PCNU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo, terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Selain Ketua PCNU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo, KPK juga memanggil 24 orang saksi lainnya.

Panggilan yang dilakukan oleh KPK ini dilakukan di Polres Probolinggo Kota, pada Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo

"Hari ini bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Kamis 22 Februari 2024.

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Muzamil selaku Ketua PCNU Kraksaan, Abdul Hamid selaku Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo.

Didik Abdurrahim selaku mantan Camat Pajarakan, Ahsan Basori selaku staf bagian kesra, Ahmad Hasyim Ashari selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2022.

Baca Juga: VIRAL! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Diprediksi Lolos, Ini Kata KPU

Selanjutnya, Boidi selaku Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkab Probolinggo tahun 2022, Sudarmono selaku Sekcam Krejengan.

Rusma Candra Teguh Imansyah selaku staf pada bagian umum Setda Pemkab Probolinggo, Zamroni Fassya selaku staf pada bagian Propokim Setda Pemkab Probolinggo.

Kemudian, Ponirin selaku Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Pemkab Probolinggo atau Camat Kraksaan periode 2020-Agustus 2023.

Baca Juga: Quick Count LSI, Suara Faisol Riza Tembus 200 Ribu Lebih Dapil Pasuruan Probolinggo

RR Deny Kartika Sari selaku Camat Gending tahun 2021, Subur selaku pensiunan PNS, Winata Leo Chandra selaku staf pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo, Hary Tjahjono selaku Camat Gending tahun 2021.

Lalu, Suharto selaku Camat Krejengan tahun 2013-2016, Puja Kurniawan selaku Camat Besuk tahun 2022, Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton tahun 2022.

Asrul Bustami selaku Kabid SDA Dinas PUPR Pemkab Probolinggo tahun 2022, Jurianto selaku Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Baca Juga: Lolos ke Senayan, Puluhan Relawan Kaisar Abu Hanifah Gundul

Selanjutnya, Mujoko selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Deni Surya Putra dari PT Sidomukti Berkah Properti, Hadi Djoko Purwanto selaku swasta, Widji Santoso selaku pemilik CV Santoso, dan Zulfikar Imawan selaku swasta.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar. 

Baca Juga: Penjual Roti di Probolinggo Nyolong BH Demi Sambung Hidup

Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Baca Juga: Empat Dokter dan Empat Intel Dapat Penghargaan dari Kapolres Probolinggo, Ini Daftarnya

Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.***

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler