Menggelegar! Megawati Larang Kader PDIP Serang Jokowi, Ini Alasannya

12 November 2023, 23:08 WIB
Menggelegar! Megawati Larang Kader PDIP Serang Jokowi, Ini Alasannya /Kolase /Labuan Bajo Terkini

ZONA SURABAYA RAYA - Hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dikabarkan merenggang, menyusul Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Jokowi yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo. Sementara Jokowi maupun Gibran selama ini menggunakan PDIP sebagai kendaraan politiknya.

Megawati sendiri sudah speak up terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Adik ipar Jokowi itu dinilai memuluskan jalan Gibran maju Pilpres 2024.

Meski demikian, Megawati disebut-sebut tetap menghormati Jokowi sebagai Presiden RI. Karena itu pula, presiden RI ke-5 itu melarang kader PDIP menyerang Presiden Jokowi.

Baca Juga: Setelah Adik Ipar Jokowi Diadili MKMK, Megawati Sebut Ada Upaya Manipulasi Hukum Konstitusi

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ahmad Basarah, Minggu 12 November 2023.

"Dalam konteks masalah kenegaraan sampai dengan detik ini, ibu Mega tetap memposisikan bapak Joko Widodo sebagai Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, kepala pemerintahan, panglima tertingginya TNI, dan lain lain," ungkap Basarah dikutip dari ANTARA.

Basarah menegaskan Megawati selaku Ketua Umum DPP PDIP secara tegas melarang anggota partainya melakukan tindakan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Sampai detik ini ibu Mega melarang kader-kader PDIP, siapapun dia, untuk melakukan tindakan, perkataan, ucapan-ucapan yang menyerang kewibawaan pak Jokowi sebagai seorang presiden," sebut Basarah.

Baca Juga: Hasil Survei: Pendukung Anies-Cak Imin Didominasi Pihak-Pihak yang Tak Suka Cara Kerja Jokowi!

Menurut dia, dengan kondisi politik saat ini, Megawati mampu membedakan antara masalah politik dengan kenegaraan.

Menurut dia, Megawati sebagai Ketua Umum DPP PDIP tetap berpegang teguh pada aturan konstitusi, yakni urusan Capres dan Cawapres merupakan wewenang partai politik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu dimulai.

Oleh karena itu, Basarah menegaskan ketika Presiden Jokowi menginginkan Capres dan Cawapres di luar PDIP, harusnya secara etika menyampaikannya terlebih dahulu kepada Ketum PDIP.

Baca Juga: Ngegas di Jawa Timur, Prabowo-Gibran Diprediksi Menang di Pilpres 2024 Menurut Survei Poltracking

Terlebih lagi, Jokowi hingga saat ini masih tercatat sebagai kader PDIP.

"Ketika pak Jokowi kemudian menginginkan calon presiden dan wakil presiden yang lain harusnya secara etika organisasi beliau menyampaikan dahulu hal ini kepada bu Megawati sebagai ketua umum PDIP, karena itulah aturan mainnya berpartai," pungkas Basarah.

Sebelumnya, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres dinilai cacat moral. Pasalnya, Gibran lolos sebagai bakal cawapres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman yang mengeluarkan putusan tersebut kemudian diadili MKMK, yang kemudian memutuskan memberhentikan adik ipar Jokowi itu dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena penanganan uji materi perkara yang meloloskan batas usia capres dan cawapres ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler