Beda Idul Fitri Pemerintah dan Muhammadiyah, Ketua MUI: Ikuti Pendapat Orang yang Berilmu

21 April 2023, 08:37 WIB
Beda Idul Fitri Pemerintah dan Muhammadiyah, Ketua MUI: Ikuti Pendapat Orang yang Berilmu /Danish Siddiqui/Reuters

ZONA SURABAYA RAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi beda Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Versi Muhammadiyah, 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Sedang hasil sidang Isbat yang digelar pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama lembaga terkait, termasuk ormas Islam memutuskan Idul Fitri 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

MUI jauh-jauh hari sudah mempredikasi bakal terjadi perbedaan dalam penetapan hari raya Idul Fitri 2023.

Baca Juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Simak Niat dan Doanya agar Diterima Allah SWT

Menyikapi perbedaan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan beberapa poin. Termasuk mengenai kesimpangsiuran informasi dan pandangan keagamaan terkait hukum puasa pada Jumat ini.

Pertama, penentuan awal bulan dalam penanggalan Hijriyah di antaranya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka kemungkinan terjadinya perbedaan di kalangan fuqaha.

Oleh karenanya dalam disiplin keilmuan memang meniscayakan lahirnya perbedaan. Prof Niam menegaskan terjadinya perbedaan pendapat dalam ranah majal al-ikhtilaf atau wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan harus dengan mengedepankan sikap toleransi (tasamuh).

Adapun penetapan 1 Syawal 1444 H mengalami perbedaan waktu. Maka dari itu, MUI mengimbau seluruh umat Islam agar menyikapi perbedaan tersebut dengan tidak mengurangi sikap toleransi dan saling menghargai.

Baca Juga: Najib Salim Attamimi Ajak Ummat Islam Bersatu Jelang Idul Fitri 

Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum) bukan pertentangan ( tanazu‘), dan permusuhan (‘adawah).

"Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan," tandas Prof Niam dikutip dari laman resmi MUI, Jumat 21 April 2023.

Kedua, penentuan awal Syawal 1444 H yang dilakukan oleh Pemerintah yang diawali dengan sidang itsbat dan diikuti oleh perwakilan ormas Islam, para ahli di bidang astonomi dan falak, serta juga pertimbangan MUI.

Ketiga, menyikapi perbedaan tersebut, bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada Jumat, maka Ia tidak boleh berpuasa. Sebab Ia akan melaksanakan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Dahsyat dan Berkah, 10 Bacaan Doa Sehari-hari dari Alquran yang Wajib Dihafal, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan rukat atau hisab imkanur rukyat dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka dia tetap berpuasa pada Jumat.

"Hal ini karena shalat Idul Fitri akan dilaksanakannya pada Sabtu dan dia tidak boleh berpuasa pada hari tersebut," papar Prof Niam.

Prof Niam juga berpesan agar  umat Islam beragama dengan ilmu.

"Namun apabila tidak memiliki ilmu, maka umat Islam harus mengikuti pendapat orang yang berilmu dalam konteks ini adalah para alim ulama," pungkas Prof Niam. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI Digital

Tags

Terkini

Terpopuler