Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Isi 5 Rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah

13 September 2022, 09:40 WIB
Tuntas, Komnas HAM beri 5 Rekomendasi Ke Presiden Jokowi Tentang Kasus Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

ZONA SURABAYA RAYA - Komnas HAM menyerahkan 5 rekomendasi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Pemerintah RI.

Lima rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan Pemrintah, di Kantor Kemenko Polhukam pada Senin, 12 September 2022.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo atau Pemerintah RI,” ucap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan, dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.

Lalu, apa saja isi 5 rekomendasi Komnas HAM itu?

Baca Juga: LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Temuan Komnas HAM atas Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J

Yang pertama, kata Ahmad Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur di Kepolisian RI guna memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

Kedua, Komnas HAM meminta Presiden Jokowi agar memerintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan secara berkala terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Polri atau petinggi Polri lainnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Penembak Brigadir J Bukan Hanya Bharada E, Lantas Siapa? Ini Kata Komnas HAM

Ketiga, Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri.

Dan rekomendasi yang kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Selain itu, Ahmad Taufan pun menyampaikan kalau Komnas HAM bekerja tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J saja, namun juga dari hasil data-data pengaduan atau kasus yang telah Komnas HAM tangani selama kurun waktu lima tahun periode.

“Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-daya pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam lima tahun periode di bawah kepemimpinan kami,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyusun laporan dengan bantuan Komnas Perempuan.

Di antaranya Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyimpulkan terjadinya extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, serta telah terjadi sistematis obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Tim Penyidik atau Timsus Mabes Polri. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler