Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tiang BTS di Bekasi, KNKT: Posisi Gigi 7 Saat di Turunan

2 September 2022, 08:15 WIB
Truk trailer yang mengalami kecelakaan di Bekasi dan menyebabkan 11 orang meninggal /NTMC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Tindak lanjut dari peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi, yang melibatkan truk trailer dan menewaskan 11 orang, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan truk yang terlibat kecelakaan maut di Bekasi layak jalan.

KNKT menyebut bahwa semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik termasuk rem.

Hal itu diungkap KKNT usai melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer tersebut.

Menurut penuturan senior investigator KNKT Ahmad Wildan, truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) secara keseluruhan layak jalan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi Polisi Gunakan Alat Canggih Untuk Olah TKP

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” ujarnya.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” lanjut senior investigator KNKT Ahmad Wildan, Jumat 2 September 2022, dikutip dari NTMC Polri.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyebab kecelakaan, Ahmad mengatakan sopir truk menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP, padahal muatan yang dibawa beratnya mencapai 55 ton.

Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan di Bekasi Jalani Tes Urin

“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.

“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuhnya.

Kecelakaan truk trailer yang terjadi di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 itu menewaskan 11 orang dan menyebabkan 23 lainnya luka-luka.

Kronologinya truk nahas tersebut awalnya menabrak halte depan SD II dan III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS serta menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Data Korban Kecelakaan Maut Bekasi Truk Tabrak Tiang BTS

Sementara itu, sang sopir yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.

“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

Hengki menyebut kasus kecelakaan maut itu saat ini sudah diproses oleh polisi. Sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4,” jelasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler