Makam Brigadir J Dibongkar, Organ Tubuh Diduga Penganiayaan Dibawa ke Jakarta, Irjen Dedi: Dibuka Gamblang

27 Juli 2022, 13:12 WIB
Proses pembongkaran makam Brigadir J untuk autopsi kedua /Tangkapan layar Facebook Rohani Simanjuntak/

ZONA SURABAYA RAYA- Makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigradir J yang tewas baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Fredy Sambo pada 8 Juli lalu, dibongkar pada Rabu, 27 Juli 2022.

Pantauan dari lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar Unit 1 Kabupaten Muaro Jambi, makam Brigadir J dibongkar mulai pukul 07.00 WIB.

Ini dilakukan untuk kepentingan otopsi ulang atas permintaan keluarga dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Namun beberapa bagian organ tubuh korban yang dicurigai akibat penganiayaan akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa CCTV dan HP Terkait Tewasnya Brigadir J, Pelaku Pembunuhan Bakal Terbongkar?

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Jhonson Panjaitan, tim pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan, Rabu 27 Juli 2022.

Hasil dari pembicaraan yang disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga, untuk memastikan apa penyebab kematian Yoshua akan diambil organ tubuh yang dicurigai untuk diperiksa di Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Bharada E yang Menembak Mati Brigadir J? Komnas HAM Bocorkan Pemeriksaan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Untuk otopsi ulang nanti akan melibatkan banyak pihak diantaranya dari TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal.

Merek berasal dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar kasus ini dibuka secara terang benderang,” ,” papar Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar.

Baca Juga: Timsus Temukan CCTV Penembakan Brigadir J, Polri: Kunci Ungkap Misteri

Dedi menyebutkan, tim dokter forensik melaksanakan autopsi ulang secara independen dan parsial sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi," ungkapnya.

Konsekuensi pertama, kata Dedi, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Konsekuensi yang kedua, karena ini dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus memiliki konsep yuridis,” tandas Dedi.

Sebelum autopsi ulang atau ekshumasi, pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler