Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam akan Berlaku, Korlantas Polri: Tahun ini

21 Mei 2022, 12:30 WIB
Siap-siap Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Akan Berlaku, Korlantas Polri: Tahun ini /INSTAGRAM @polantasindonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Pelat nomor dasar warna putih dengan tulisan hitam di kendaraan akan di terapkan di Indonesia.

Rencananya, penerapan pelat nomor kendaraan putih dan tulisan hitam itu akan di berlakukan ditahun 2022 ini.

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” jelas Dirjen Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, seperti dikutip dari laman Tribratanews, Sabtu 21 Mei 2022.

Menurutnya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Skema Kemacetan Mudik Lebaran 2022

Artinya, kendaraan yang ganti nomor plat putih sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu, sama dengan kendaraan yang baru. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih,” jelasnya.

Baca Juga: Propam Mabes Polri Sidak Pos Pengamanan Probolinggo

Selain itu, dalam penggantian plat nomor kendaraan putih ini, Polri tidak membebani biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.

Sebab, biaya yang dikenakan sudah masuk atau sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” jelasnya.

Perubahan pelat itu, sudah tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk perorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Sementara pelat warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (Ranmor) umum.

Untuk pelat warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) instansi pemerintan.

Sedangkan warna pelat hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor (Ranmor) di kawasan perdagangan bebas.

Namun tentunya untuk yang hijau tersebut yang mendapatkan fasilitas masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan tempat yang disediakan.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

"Pengadaan material TNKB diatur oleh Korlantas Polri,"pungkasnya.***

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler