ZONA SURABAYA RAYA- Kabar gembira bagi calon jamaah haji (CJH) Indonesia. Berikut ini daftar lengkap nama jamaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 dari 34 provinsi.
Daftar nama jamaah haji itu resmi dikeluarkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Nama jamaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 ini adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Bagi mereka yang namanya tercantum dalam daftar tersebut, diminta untuk segera melakukan kofirmasi ke Kemenag.
Baca Juga: Bacaan Niat serta Keutamaan Puasa Syawal, Penyempurna Perbuatan Fardhu pada Hari Kiamat Kelak
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jamaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," kata Dirjen PHU Hilman Latief dikutip Zona Surabaya Raya, Senin 9 Mei 2022.
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” lanjut Hilman.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.
Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051.
Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran," papar dia.
Baca Juga: Begini Kronologi Stefan William sampai Dikabarkan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan saat Syuting
"Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harap Hilman.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
KLIK DI SINI untuk melihat daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.
Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. ***