Inilah Daftar Publik Figur yang Akan diperiksa Polisi Terkait Aliran Dana dari Doni Salmanan

16 Maret 2022, 09:33 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah publik figur akan diperiksa terkait penelusuran aliran dana dan aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Rencana pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangan pers terkait kaus dugaan tindak pindana dengan tersangka Doni Salmanan yang digelar pada Selasa 15 Maret 2022.

Dalam keterangannya Brigjen Asep menyebut beberapa publik figur yang akan diperiksa terkait kasus Doni Salmanan ini.

"Yang pertama inisial MH, kedua DM, ketiga MR, keempat FR, kelima DS. Dan DS juga ada," terang Asep seperti dalam video press conference unggahan Youtube Chanel Intens Investigasi yang dikutip Zona Surabaya Raya pada Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Diduga Menipu Rp5 Triliun, Ini Jebakan Robot Trading Fahrenheit yang Disebut Lebih Sadis dari Binary Option

Sementara Antara menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut akan dijadwalkan pada hari Jumat 18 Marer 2022 dan Senin 21 Maret 2022.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan dugaan kasus penipuan ini, yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar, diantaranyq uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

Sementara aset lain yang disita sebanyak 97 item, antara lain terdiri dari 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek serta 6 kendaraan roda empat.

Baca Juga: Meminta Maaf Kepada Masyarakat, Doni Salmanan Mohon Doa Keringanan Sanksi

Dua di antara kendaraan mewah yang disita yaitu Porsche dan Lomborghini.

Pemilik nama Doni Muhammad Taufik yang  dalam konferensi pers dihadirkan dengan memakai baju tahanan Bareskrim Polri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Dia juga meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman yang ia terima bisa diringankan.

Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerata pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Atletico Madrid Berhasil Singkirkan Manchester United, Diego Simeone Hentikan Kutukan

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Intens Investigasi Antara

Tags

Terkini

Terpopuler