Catat Agenda Libur Tahun 2024, Ada 27 Hari Cuti yang Bisa Buat Traveling atau Healing

- 4 Januari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi kalender tahun baru.
Ilustrasi kalender tahun baru. /Pexels/Leeloo Thefirst/

ZONA SURABAYA RAYA - Memasuki awal tahun 2024, penting untuk mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk merencanakan perjalanan atau waktu bersama keluarga.

Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 telah menetapkan daftar lengkap hari libur dan cuti bersama tahun ini.

Di Indonesia, hari libur nasional sering kali terkait dengan peristiwa bersejarah dan momen keagamaan, sementara cuti bersama ditetapkan untuk mendukung pariwisata domestik.

Baca Juga: BYE MINYAK ANGIN! Tips Ampuh Mencegah Mabuk Perjalanan Saat Liburan Akhir Tahun

Ada total 27 hari yang akan menjadi tanggal merah, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Jumlah tersebut belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024 pada Februari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan adanya satu hari tambahan libur nasional untuk pemilu pada 14 Februari 2024. Dan jika pilpres berlangsung dua putaran, akan ada tambahan libur lagi.

Baca Juga: MEMUKAU! Liburan Akhir Tahun Baru di Jalur Lintas Selatan Tulungagung, Nikmati Pemandangan Pansela

Jadwal Cuti Bersama Tahun 2024:

1. Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Senin, 8 April 2024; Selasa, 9 April 2024; Jumat, 12 April 2024; Senin, 15 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Jumat, 10 Mei 2024: Hari Raya Jumat Agung
5. Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
6. Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah