Tren Global, Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya

- 19 September 2022, 21:17 WIB
Tren Global, Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya
Tren Global, Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya /Zona Surabaya Raya/Layar Tangkap

Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Polri Tak Akan Gelar Upacara PTDH

Cukup banyak juga diantaranya yang kemudian memiliki keturunan, kemudian bersama pasangan Non WNI nya memilih tinggal menetap di Indonesia. Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sampai kini perundang-undangan di Indonesia belum akomodatif untuk pemohon kewarganegaraan ganda, terkecuali untuk anak-anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, dengan masa toleransi sampai usia 21 tahun.

Politik hukum kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini menurut Nia, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa, belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya.

“Seperti mayoritas negara di dunia saat ini telah memberlakukan Kewarganegaraan ganda bagi Keluarga Perkawinan Campuran, maka selayaknya Indonesia memberi perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran dengan penerapan azas kewarganegaraan ganda. “ ungkapnya.

Lebih lanjut Nia mengatakan Politik hukum kewarganegaraan tunggal mungkin relevan pada masanya. Namun seiring perkembangan jaman dan globalisasi, maka sekarang sudah saatnya Indonesia menganut kewarganegaraan ganda.

Berdasarkan Laporan Kajian Akademis Perubahan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 (LPPSP FISIP UI, 2020) isu politik dan hukum kewarganegaraan tunggal dikaitkan dengan tren global dalam memberikan perlindungan warga negara menjadi sangat menarik didiskusikan dan diangkat oleh para pembicara ahli di bidangnya melalui Webinar Kewarganegaraan Ganda Seri 4, “Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal Dikaitkan dengan Tren Global: Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya?”, yang berlangsung hari Kamis kemarin, 15 September 2022.

Webinar ini adalah kerjasama antara Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB, masih dalam upaya mendorong perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tentu harapannya dapat menjadi langkah awal perencanaan jangka panjang dalam optimalisasi perlindungan keluarga perkawinan campuran.

Baca Juga: Justin Ditolak! Terlalu Cepat Ungkap Perasaan Ke Ariana, Saksikan di Sinetron Suami Pengganti Hari Ini

Webinar menghadirkan 3 Nara sumber yaitu : Dirjen AHU Kemenkumham RI Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H. LL.M, kemudian Dosen Hukum Perdata Internasional FHUI Ibu Dr. Tiurma Mangihut Pitta Allagan, S.H. M.H., serta Bapak H. Fahri Hamzah, S.E. yang pernah menjadi anggota DPR RI 3 periode dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPR, saat ini adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Dalam presentasinya Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) mengakui bahwa salah satu hal yang mempengaruhi adanya kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara akibat globalisasi ke negara yang memiliki sistem kewarganegaraan yang berbeda.***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah