Dengan kalimat lain, hewan yang jadi kurban tidak cacat permanen alias pincang.
Kriteria ketiga adalah hewan kurban sehat, tidak sakit, dan subur atau tidak dalam keadaan kurang gizi alias kurus.
Biasanya, keadaan hewan yang seperti itu banyak tidak menjadi perhatian.
"Yang satu ini jarang sekali jadi perhatian. Jangan kurban hewan yang kurus," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian, syarat yang keempat adalah pada bagian kulit hewan kurban dilarang cacat.
Baca Juga: Pilihan Menu Hidangan Idul Adha, Lengkap dengan Resep dan Cara Mudah Memasaknya
Hanya saja, masih kata ustadz, syarat keempat ini bagi sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya makruh.
Selain itu, pada tubuh hewan kurban tidak boleh ada luka.
"Karena itu, haram adu domba atau kambing sebelum disembelih. Haram. Itu dosanya besar," sambung ustadz.