Apakah Kegiatan Donor Darah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

- 12 April 2022, 20:30 WIB
Donor Darah
Donor Darah /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA – Pertanyaan yang sering muncul pada saat memasuki bulan Ramadhan adalah ketika melakukan donor darah apakah membatalkan puasa.

Kegiatan donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela.

Darah akan disimpan di bank darah sebagai stok darah yang akan digunakan sebagai transfusi darah.

Tidak sedikit masyarakat merasa khawatir ketika akan melakukan donor darah pada saat puasa bulan Ramadhan.

Baca Juga: Yonarmed 12 Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT Ke-76 Armed

Proses donor darah tidak bisa dilepas dari injeksi pada bagian tubuh, tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan tentang hukum dalam mendonor darah di bulan Ramadhan.

Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman NU Online (Nu.or.id) pada Selasa, 12 April 2022.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).

Yang menjadi perbedaan adalah donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, merupakan seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.

Sebagaimana ditulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320). Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Onani Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Dengan menegaskan:

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Dengan demikian, jika dipahami dari pandangan diatas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah tidak membatalkan puasa.

Jadi tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan donor darah pada saat puasa.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah