ZONA SURABAYA RAYA – Pertanyaan yang sering muncul pada saat memasuki bulan Ramadhan adalah ketika melakukan donor darah apakah membatalkan puasa.
Kegiatan donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela.
Darah akan disimpan di bank darah sebagai stok darah yang akan digunakan sebagai transfusi darah.
Tidak sedikit masyarakat merasa khawatir ketika akan melakukan donor darah pada saat puasa bulan Ramadhan.
Baca Juga: Yonarmed 12 Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT Ke-76 Armed
Proses donor darah tidak bisa dilepas dari injeksi pada bagian tubuh, tentu saja hal tersebut menjadi pertanyaan tentang hukum dalam mendonor darah di bulan Ramadhan.
Dilansir ZonaSurabayaRaya dari laman NU Online (Nu.or.id) pada Selasa, 12 April 2022.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).
Yang menjadi perbedaan adalah donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.