Kasus Konten Jilat Es Krim Belum Selesai, Umi Pipik Bersikukuh Penjarakan Oklin Fia

25 Oktober 2023, 17:15 WIB
Oklin Fia dalam unggahan lainnya sedang makan pisang /instagram @oklinfia69/

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan pelecehan agama, konten jilat es krim yang menyeret selebgram Oklin Fia ternyata masih terus berlanjut, meskipun Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memaafkan Oklin Fia.

MUI diketahui telah mencabut laporan terhadap Oklin Fia, lantaran konten jilat es krim yang dibuat Oklin Fia dianggap bukan merupakan perilaku penistaan agama.

MUI menganggap konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia hanyalah perilaku yang tidak pantas bagi akhlak saja.

Akan tetapi keputusan MUI tersebut berkebalikan dengan pihak Umi Pipik, dimana dirinya tetap tetap bersikukuh ingin memenjarakan Oklin Fia.

Baca Juga: Terbukti Pornografi, Dea OnlyFans Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa 2,5 Tahun

Seperti disampaikan Raudhah Mariyah, selaku kuasa hukumnya. Raudah mengatakan kalau RJ, atau restorative justice kemungkinan sampai hari ini tidak ada.

"Kita ikutin proses hukum yang sedang berjalan aja," ucap Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri.

Umi Pipik bukan tanpa alasan ingin memberikan hukuman penjara kepada Oklin Fia, ia mengaku hal itu dilakukan sebagai bentuk efek jera atas perbuatan selebgram tersebut.

"Iya tentunya ada efek jera ya, dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik," terang Raudhah Mariyah.

Baca Juga: Baru Bongkar Alasan Ustaz Uje Poligami, Umi Pipik: Saya Khawatir Putri Saya Menjalin Hubungan Sedarah

Pemeriksaan empat saksi kasus konten jilat es krim

Terkait dengan kasus Konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia, Raudhah Mariyah menyebut sudah ada empat orang saksi ahli yang telah diperiksa oleh penyidik.

Keempat orang yang diperiksa tersebut meliputi ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.

"Ada 4 saksi ahli yang diperiksa, Oklin Fia juga sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," ungkap Raudhah Mariyah.

Sementara itu, menindaklanjuti laporannya, Umi Pipik sendiri telah memberikan keterangan pada tanggal 18 September 2023.

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Terkait Konten Pornografi di Medsos

Raudah mengungkapkan bahwa pada 18 September 2023, Umi Pipik telah memberikan keterangannya kepada penyidik, kemudian dilanjutkan dua orang saksi pelapor.

"Yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu," jelas Raudhah Mariyah.

Ancaman penjara kasus konten jilat es krim Oklin Fia

Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah sebelumnya telah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, dan 10 UU Pornografi.

Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA yakni atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Berdasarkan pendapat Umi Pipik, konten jilat es krim seperti yang dilakukan Oklin Fia dinilai sangat vulgar dan meresahkan, terlebih konten tersebut dibuat Oklin Fia dalam kondisi menggunakan hijab.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler