Benarkah Meramaikan Masjid akan Dijauhkan dari Covid-19? Begini Penjelasan Ulama Muhammadiyah

29 Juli 2021, 22:06 WIB
Ilustrasi muslim berdoa di dalam masjid. /Pexels/Abdullah ghatashes

ZONA SURABAYA RAYA - Di masa pandemi Covid-19, aktivitas ibadah di masjid turut dibatasi. Apalagi sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sejumlah masjid malah tak menggelar kegiatan keagamaan alias tutup.

Sejumlah fatwa ulama menyarankan untuk tidak melakukan ibadah di masjid dengan pertimbangan keselamatan nyawa ummat. Seperti saat Idul Adha 2021 lalu. Saat itu terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu varian delta.

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang ngotot menggelar ibadah di masjid meski kasus Covid-19 sedang tinggi. Mereka berpedoman pada sebuah hadits yang menyebut meramaikan masjid akan menjauhkan dari penyakit.

Hadis tersebut berbunyi, "Sesungguhnya apabila Allah ta’ala menurunkan penyakit dari langit kepada penduduk bumi maka Allah menjauhkan penyakit itu dari orang-orang yang meramaikan masjid.”

Baca Juga: Benarkah Game Higgs Domino Haram dan Mengandung Unsur Judi? Cek Faktanya!

Mengutip dari muhammadiyah.or.id, Kamis, 29 Juli 2021, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto pernah memberi komentar bahwa hadis tersebut statusnya dhaif atau lemah.

Hal ini diperkuat oleh Ulama Timur Tengah Nashir al-Din al-Albani. Tidak hanya dhaif, hadis tersebut juga tidak sesuai dengan konteks darurat Covid-19 sehingga tidak bisa dijadikan hujjah atau argumentasi hukum.

Sementara itu, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan walaupun hadis tersebut ada, tidak bisa dimaknai secara harfiah.

Sebab ada hadis lain yang justru menganjurkan salat di rumah tatkala hujan lebat.

Baca Juga: Cowok Islam Wajib Tahu, Ini 18 Sunah Romantis ala Nabi Muhammad SAW yang harus Kamu Tiru - Bagian 1 dari 4

Sahabat Nabi Saw, Ibnu Abbas, pada suatu hari pernah memerintahkan muazin untuk mengucapkan lafaz ‘Shalluu fi buyutikum‘ sebagai pengganti ‘Hayya ‘ala al-shalaah‘.

Kemudian Ibnu Abbas berkata lagi, “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi Saw. Dan sesungguhnya salat Jumat itu merupakan kewajiban dan aku (Nabi) enggan untuk menyusahkan kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin.” (HR. Bukhari).

Menurut Ajengan Wawan, anjuran untuk meramaikan masjid agar dijauhkan dari penyakit belum jelas statusnya.

Sementara itu, hadis tentang anjuran salat di rumah karena hujan statusnya sahih sehingga dapat dijadiikan pegangan yang kuat. Bila kondisi hujan saja dibolehkan melakukan ibadah di rumah, apalagi dalam kondisi darurat pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Catat! Umroh Dibuka Mulai 10 Agustus 2021, Ini Syaratnya

“Karena itu, dengan memakai hadis sahih riwayat Bukhari itu saja kita sudah bisa berdalil. Bahkan, saya berani mengatakan bahwa di musim pandemi ini rumah tiap orang bisa menjadi masjid (bagi orang itu),” ujar Ajengan Wawan dalam Koran Republika edisi Ahad 25 Juli 2021.

Ajengan Wawan menambahkan bahwa dalam keadaan normal memang seharusnya berbiadah di masjid. Tapi, karena situasinya darurat seperti ini, pelaksanaan ibadah berubah untuk tetap menjaga jiwa.

Pasalnya, Rasulullah SAW mengajarkan agar tidak boleh berserah diri kepada Allah sebelum berikhtiar. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler