Sikat Gigi di Bulan Ramadhan Batalkan Puasa atau Tidak? Bedanya dengan Kumur Wudhu? Ini Penjelasan Buya Yahya!

- 19 Maret 2024, 13:00 WIB
Buya Yahya, Pimpinan Lembaga Pengembangan Da’wah (LPD) Al-Bahjah
Buya Yahya, Pimpinan Lembaga Pengembangan Da’wah (LPD) Al-Bahjah /Youtube Al-Bahjah TV/Al-Bahjah TV

ZONA SURABAYA RAYA - Puasa Ramadhan bukan berarti kita harus mengabaikan kesehatan gigi dan mulut. Menyikat gigi tetap dianjurkan, bahkan menjadi keharusan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama berpuasa.

Namun, pertanyaan muncul: bolehkah menyikat gigi saat berpuasa? Apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa?

Buya Yahya, dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahja TV, menjelaskan hukum menyikat gigi saat berpuasa. Menurutnya, menyikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan.

Baca Juga: Jangan Tidur Asal-asalan! Buya Yahya Ungkap Syarat agar Tidur di Bulan Ramadhan jadi Ibadah yang Bernilai

"Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut dan menelannya," kata Buya Yahya.

Mengambil contoh es krim, menurut Buya Yahya, meskipun eskrim dimasukkan ke dalam mulut, itu tidak akan membatalkan puasa, asalkan tidak ditelan.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam hal wudhu sunnah, memakan eskrim dianggap makruh. Namun, jika seseorang yang sedang berwudhu sunnah secara tidak sengaja menelan air, itu tidak dianggap dosa karena wudhu memang dianjurkan untuk berkumur.

Ketika berkumur, jika tanpa sengaja ada air yang tertelan, karena kaget misalnya, itu tidak akan membatalkan puasa.

Namun, menurut Buya Yahya, jika seseorang dengan sengaja main-main memasukkan eskrim ke dalam mulut kemudian kaget lalu es krim sampai tertelan, itu akan membatalkan puasanya.

Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memasukkan eskrim ke dalam mulut. Namun, jika es krim itu tidak tertelan, puasanya tetap sah karena yang membatalkan puasa adalah tindakan menelan.

Konsep yang sama berlaku saat menyikat gigi, di mana tindakan menyikat gigi tidak akan membatalkan puasa asalkan sisa odol tidak ditelan.

"Sikat gigi boleh dilakukan saat berpuasa, asalkan sisa odol tidak tertelan. Jika tertelan, maka puasanya batal," tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebarkan Cara Panen Pahala di Bulan Ramadhan hanya dengan Modal Dzikir Ini!

Buya Yahya menganjurkan untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak. Hindari menyikat gigi di siang hari saat berpuasa untuk menghindari rasa ragu dan khawatir tertelan pasta gigi.

Namun, jika terpaksa menyikat gigi di siang hari, Buya Yahya memperbolehkannya asalkan tidak ada yang tertelan.

Menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan. Sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak.

Jika terpaksa menyikat gigi di siang hari, pastikan tidak ada pasta gigi yang tertelan. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah