Pertama, jika peminjam tidak dapat mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu atau jika transfer uang dapat menyebabkan banyak uang kepada pemberi pinjaman, maka penolakan untuk meminjamkan adalah sesuatu yang perlu dipertimbangkan.
Kedua, jika penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.
Hal ini untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan mencegah terulangnya kerugian.
Ketiga, jika tujuan penggunaan pinjaman tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, misalnya untuk membiayai praktik riba atau kegiatan haram lainnya, pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman tersebut.
Islam mendorong penggunaan uang dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan syariat.
Dalam kesimpulannya, memberikan pinjaman uang kepada orang lain adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Namun, ada kondisi tertentu yang harus dipertimbangkan, seperti kejujuran penerima pinjaman, kesanggupan untuk mengembalikan pinjaman, dan larangan terhadap riba.
Baca Juga: Rayakan Qurban Bersama Muhammadiyah, Ini Daftar 113 Lokasi Sholat Idul Adha 28 Juni 2023 di Sidoarjo
Menolak meminjamkan uang dalam beberapa situasi juga dapat dianggap sebagai keputusan yang bijaksana dan diperbolehkan dalam Islam.