ZONA SURABAYA RAYA - Islam merupakan agama yang memberikan pedoman dan aturan bagi kehidupan umatnya, termasuk dalam hal berurusan dengan uang dan pinjaman.
Dalam ajarannya, Islam menganjurkan umatnya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim.
Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman bahwa memberi pinjaman adalah perbuatan baik dan akan memberikan pahala yang besar bagi pemberi pinjaman.
Ayat tersebut menggambarkan bahwa Allah akan melipatgandakan pembayaran atas pinjaman tersebut, serta menyempitkan atau melapangkan rezeki sesuai dengan kehendak-Nya.
Baca Juga: Predikat Haji Mabrur: Tanda Kehadiran Haji yang Diterima oleh Allah SWT
Hukum asal dalam Islam mengenai memberikan pinjaman adalah dianjurkan. Para ulama dari Mazhab Hanafi, Malikiyah, dan Hanabilah sepakat bahwa memberikan pinjaman adalah tindakan yang dianjurkan.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk membantu mereka yang membutuhkan dengan memberikan pinjaman yang baik.
Baca Juga: Mengenal Tata Cara Menyembelih Kurban: Menghormati Tradisi dan Prinsip Kemanusiaan
Namun, dalam Islam juga terdapat situasi di mana menolak meminjamkan uang juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.