"Pendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/ . Bagi yang pernah menjadi PPK dan PPS pada pemilu sebelumnya akan mendapat nilai tambah," terangnya.
Baca Juga: PDIP Jatim Rayu Khofifah Indar Parawansa untuk Pilkada 2024, Akankan Luluh dan Merapat?
Untuk Pilkada serentak mendatang, KPU Kota Mojokerto membutuhkan 15 anggota PPK dan 54 anggota PPS.
Persyaratan untuk mendaftar sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, serta sehat jasmani dan rohani.***