Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri 

- 7 Maret 2024, 16:10 WIB
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri 
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri  /AntoH

Modus para pembeli membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barkot petani, selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali, selanjutnya ditampung tersangka S, bertempat di kabupaten Ngawi.

"Tersangka S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," terangnya. 

Pande Made Andi Suryawan Regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, pihaknya sangat berterima kasih kepada polisi dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi Polda Jatim jelang Ramadhan 2024 Sasar Penunggak Pajak? Ini Penjelasannya!

Pihaknya sendiri cukup selektif bagi SPBU yang mengajukan permintaan BBM, dan mereka yang diduga melakukan penyelewengan maka kita bisa memberikan peringatan keras dan sanksi. 

Barang bukti yang diamankan truk Isuzu dengan nomer AD 1456 OE, dua buah bullberisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing berisi kurang lebih 700 liter, dan empat buah pompa.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 55 UU nomer 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi sebagai mana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x