Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri 

- 7 Maret 2024, 16:10 WIB
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri 
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri  /AntoH

 

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar BBM jenis bio solar bersubsidi di SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi.

Dari ini polisi amankan satu tersangka dan satu masuk dalam DPO Polda Jatim.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Pande Made Andi Suryawan selaku pengungkapan ini adanya laporan masyarakat akan dugaan penyelewengan BBM regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, Pertamina Patraniaga. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik dan benar terbukti.

Baca Juga: 10 Anggota Brimob Korban Ledakan Gudang Jibom Membaik, Polda Jatim: Segera Dipulangkan

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, penyidik melakukan penyelidikan disalah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dan menemukan beberapa warga membeli BBM jenis bio solar di SPBU tersebut, dengan menggunakan jirigen dan diangkut dengan sepeda motor dan setelah memastikan bahwa BBM jenis bio solar bersubsidi tersebut di beli dan dijual serta ditampung tersangka S (DPO), di gudang di Kabupaten Ngawi.

Selanjutnya, Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib, team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tempat gudang tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 unit truk, 2 buah bull masing masing kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 3 buah bull masing masing kapasitas 1000 liter kondisi kosong, 20 jirigen kapasitas 30 liter dalam kondisi kosong serta 4 buah pompa air dan satu roll selang air.

Tersangka yang diamankan MAM dan S (DPO).

Baca Juga: Korban Ledakan di Mako Brimob Surabaya Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim, Seperti Ini Kondisinya 

Modus para pembeli membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dari salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barkot petani, selanjutnya diangkut dengan sepeda motor menggunakan dua jirigen dengan kapasitas masing-masing 30 liter secara berulang kali, selanjutnya ditampung tersangka S, bertempat di kabupaten Ngawi.

"Tersangka S menjual BBM jenis bio solar tersebut dengan harga industri dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," terangnya. 

Pande Made Andi Suryawan Regional Manager Corporate Sales Jatimbalinus, pihaknya sangat berterima kasih kepada polisi dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Operasi Cipta Kondisi Polda Jatim jelang Ramadhan 2024 Sasar Penunggak Pajak? Ini Penjelasannya!

Pihaknya sendiri cukup selektif bagi SPBU yang mengajukan permintaan BBM, dan mereka yang diduga melakukan penyelewengan maka kita bisa memberikan peringatan keras dan sanksi. 

Barang bukti yang diamankan truk Isuzu dengan nomer AD 1456 OE, dua buah bullberisi bahan bakar minyak jenis bio solar masing-masing berisi kurang lebih 700 liter, dan empat buah pompa.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 55 UU nomer 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi sebagai mana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomer 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x