Ditetapkan Tersangka, Begini Cerita Kreator Blitar yang Bikin Konten Video Tukar Pasangan Pasutri

- 1 Maret 2024, 20:20 WIB
Konten Kreator asal Blitar Samsudin (kanan berpeci) kini menjadi tersangka atas peredaran video tukar pasangan pasutri
Konten Kreator asal Blitar Samsudin (kanan berpeci) kini menjadi tersangka atas peredaran video tukar pasangan pasutri /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah diperiksa secara maraton, konten kreator asal Blitar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Konten kreator itu bernama Samsudin yang sebelumnya dijemput paksa oleh anggota Polda Jatim. Pria ini dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya setelah konten video dengan narasi membolehkan tukar pasangan suami istri dengan syarat suka sama suka.

Baca Juga: Beredar Video Pasutri Tukar Pasangan, Konten Kreator Blitar Ditangkap Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan penyidik gabungan dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Polres Blitar Kabupaten, terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.

"Kontruksi peristiwa sudah didapat oleh penyidik dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Jumat, 1 Maret 2024.

"Selain itu saudara Samsudin hari ini juga dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim," tegas Dirmanto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon menyatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menarik dan Mempertahankan Followers di FB Pro dengan Hadiah dan Penghargaan Bintang?

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelas AKBP Charles P. Tampubolon.

Selain itu ia menyebut, calon tersangka lain ada dan masih terus mendalami perannya untuk Samsudin berperan membuat skenario.

"Sampai hari ini total yang diperiksa ada 13 dan Samsudin membuat video durasinya 30 menit di pertengahan bulan Februari," lanjut dia.

Pengakuan Samsudin kenapa dia membuat konten video itu, dia berharap subscribe di channel YouTube bertambah banyak.

"Saat ini pasal yang diterapkan UU ITE dan untuk penistaan agama kedepan akan ada tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama," tutup dia.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah