14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

- 23 Februari 2024, 23:34 WIB
Ilustrasi, KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Bupati Probolinggoi./PMJ/
Ilustrasi, KPK menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Bupati Probolinggoi./PMJ/ /

Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Bupati Probolinggo ini juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah