KPU Kabupaten Probolinggo Buka Lowongan, Dua Ribu Orang Lebih Dibutuhkan Gaji Besar dan Ijazah SMA

- 10 Desember 2023, 13:11 WIB
Sosialisasi KPU Kabupaten Probolinggo oleh Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo
Sosialisasi KPU Kabupaten Probolinggo oleh Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - KPU Kabupaten Probolinggo, membuka pendaftaran baru atau lowongan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 ini, dibuka oleh KPU Kabupaten Probolinggo ini, pada tanggal 11 Desember 2023.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS 2024.

Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, terdapat beberapa persyaratan terbaru yang harus di penuhi oleh calon anggota KPPS. 

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Jawab Keluhan Warga Pulau Gili Probolinggo Soal Kesehatan dan Pinjaman Lunak

Salah satunya adalah terkait batas usia bagi calon anggota KPPS , yakni maksimal berusia 55 tahun. Hal ini di sebabkan untuk menghindari hal hal di luar dugaan sepeti pemilu tahun 2019 lalu. 

“Kalau tahun 2019 lalu, usia tidak dibatasi sehingga ada dua anggota KPPS yang meninggal dunia pada waktu pelaksnaan,”ungkapnya.

Selain itu menurut Aliwafa, juga terdapat persyaratan lain yang harus di siapkan oleh para calon anggota. 

Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional

Woro-woro KPU Kabupaten Probolinggo
Woro-woro KPU Kabupaten Probolinggo

Berikut persyaratan pendaftaran menjadi anghota KPPS Kabupaten Probolinggo.

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia pada pancasila dan UUD 45. Negarakesatusan republik Indonesia , Bhineka Tunggal ika dan cita cita Proklamasi 1945.

Baca Juga: Anggota DPR Bangun Infrastruktur di Probolinggo Demi Kemajuan Desa, Kades: Terimakasih Pak Faisol Riza

4. Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan Dana PIP Untuk Ribuan Siswa di Pasuruan Cair, Warga: Terimakasih Pak Faisol Riza

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. ***

Baca Juga: Sejak Kecil Jadi Santri, Faisol Riza Maju Lagi Jadi Caleg DPR RI Dapil Probolinggo - Pasuruan, Ini Profilnya

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah