Bawaslu Probolinggo Diprotes Warga, Penurunan APK Dianggap Tebang Pilih

- 19 November 2023, 13:34 WIB
Warga saat memasang APK milik Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, Mua'd di daerah Kecamatan Leces beberapa waktu lalu.
Warga saat memasang APK milik Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, Mua'd di daerah Kecamatan Leces beberapa waktu lalu. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo di protes oleh salah satu relawan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.

Protes yang dilakukan oleh salah satu relawan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, dari Dapil 4 yang meliputi Banyuanyar, Tegalsiwalan dan Leces itu, dianggapnya Bawaslu tebang pilih terhadap penurunan APK.

Protes dari Relawan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Mua'd, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Bawaslu tersebut, berupa surat yang dilayangkan langsung pada Bawaslu.

Surat tersebut dikirim dan diterima langsung oleh petugas Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada Sabtu 18 November 2023.

Baca Juga: Emak-emak Sultan Gunakan Perhiasan Saat Antri Bansos di Probolinggo, Faktanya Perhiasan Imitasi

Koordinator Relawan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Mua'd, Taufik mengatakan, kalau dia melayangkan surat karena dianggapnya Bawaslu sudah tebang pilih dalam penurunan APK.

"Didaerah saya itu, (Kecamatan Tegalsiwalan), banyak Gambar Caleg yang tidak diturunkan,"katanya, Minggu 19 November 2023.

Menurutnya, Bawaslu dalam penertiban APK sendiri dianggapnya sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: HEBOH! Emak-emak Sultan Ambil Bansos, Perhiasan di Tangannya Bikin Geleng-geleng, Kabarnya dari Probolinggo

Sebab, didalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umur Peserta Pemilu, peserta pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayal (2).

"Pasal 34 peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d. (2) Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame; b spanduk; dan/atau c. umbul-umbul,"paparnya.

Selain itu, dengan adanya penertiban APK Caleg dan APK Capres-cawapres, sehingga Bawaslu Kabupaten Probolinggo di Protes.

Baca Juga: Tempat Wisata Untuk Weekend Yang Banyak Diburu di Probolinggo

"Sehubungan dengan adanya penertipan APK Caleg dan APK Calon Presiden dan Wakil Presiden, maka dengan ini kami menyampaikan protes terhadapat Banwaslu Kab. Probolinggo terhadap APK saudara MUA'D CALEG DAPIL 4 yang terdiari dari Kecamatan Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar,"sebutnya.

Karena kata dia, penurunan APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo dianggapnya tebang pilih.

"Menurut kami atas nama relawan ada unsur tebang pilih dan kami melihat masih banyak APK Caleg dari partai lain yang masih belum diturunkan hinggal saat ini hari Sabtu tanggal 18 November2023 di 3 kecamatan dapil 4,"terangnya.

Baca Juga: Tempat Wisata Untuk Weekend Yang Banyak Diburu di Probolinggo

Sehingga, dia menuntut APK milik Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, atas nama Mua'd untuk dinaikan lagi.

"oleh sebab itu, atas nama relawan MUA'D Kecamatan Tegalsiwalan mohon bawaslu Kabupaten Probolinggo untuk memerintahkan yang berwenang untuk memasang kembali APK saudara MUA'D Caleg Dapil 4 yang dibeberapa Desa APK-nya sudak diturunkan,"harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto mengatakan, kalau pihaknya akan segera melakukan klarifikasi atas protes yang layangkan oleh relawan Mua'd.

Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Amankan Pengemudi Bawa Sabu-sabu Saat Melintas di Gending

"Untuk suratnya kami masih belum terima, karena kami masih ada di Malang untuk kegiatan. Dan soal itu (Protes) kami akan koordinasikan dengan Panwascam terkait,"pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah