ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo Kota membongkar kasus pemalsuan dokumen untuk mencairkan pinjaman di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo.
Kedua pelaku yang berusaha mencairkan pinjaman di salah Bank BUMN Kota Probolinggo ini, ialah dua orang wanita.
Keduanya adalah NMC (31) warga Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kabupaten Malang, dan EW (45), warga Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pilpres 2024 Bakal Berlangsung Satu Putaran, Prabowo-Gibran Pemenangnya
Berdasarkan data yang berhasil di himpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), kedua wanita yang cukup jeli ini mengajukan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo.
Saat itu, pelaku EW ini memalsukan identitasnya dengan cara menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Yati.
Bahkan dalam pengajuannya, pelaku juga menyodorkan surat keterangan usaha serta akta kematian atas nama Lukman Hadi.
Dari sanalah, petugas salah satu petugas BANK BUMN ini , menaruh curiga terhadap data pelaku. Sehingga, dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.