Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan Rosi saat mengkonsumsi sabu.
"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.
Baca Juga: BAZNAS Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih di Kabupaten Probolinggo di Lokasi Kekeringan
Akibat dari perbuatannya, lanjut Jayadi, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara,"pungkasnya.***