Mantan Kades di Kabupaten Probolinggo Nyabu, Stres Mikirin Istri yang Kalah Pilkades

- 11 Oktober 2023, 00:33 WIB
Mantan Kades (berkopiah) saat di Giring oleh aparat kepolisian Polres Probolinggo
Mantan Kades (berkopiah) saat di Giring oleh aparat kepolisian Polres Probolinggo /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan Rosi saat mengkonsumsi sabu.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya. 

Baca Juga: BAZNAS Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih di Kabupaten Probolinggo di Lokasi Kekeringan

Akibat dari perbuatannya, lanjut Jayadi, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah