ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri, Kejari Kota Kediri melakukan pemusnahan barang bukti, BB tindak pidana yang telah diperkarakan di wilayah hukum Kota Kediri.
Pemusnahan barang bukti dilakukan hari ini, Selasa 26 September 2023, dan merupakan pemusnahan ketiga di 2023.
Terkait dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri, Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah mengatakan, bahwa hari ini dilakukan pemusnahan ketiga di tahun 2023, dan memang kebanyakan kasusnya masih di dominasi oleh kasus narkotika dan obat keras.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Novika, dari 26 perkara terhitung dari bulan Juli hingga September 2023, dan dengan total barang bukti kurang lebih 50 juta rupiah.
Selain itu, ungkap Novika, terdapat juga bukti berupa pupuk ilegal yang ikut dimusnahkan.
Di mana pupuk tersebut ilegal, dan pelaku tidak memiliki izin untuk diedarkan, selain itu harga dari pupuk tersebut juga di bawah harga yang dipatok oleh pemerintah.
Menurut Novika, pupuk ilegal ini harus segera dimusnahkan meskipun belum semua bisa diberantas, makandari itu, jelas Novika, bahwa tidak perlu menunggu sampai terkumpul semua.