"Kami masih belum bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang, baik itu baliho maupun banner, karena tahapannya belum masa kampanye,"sebutnya.
Ia juga mengatakan bakal calon peserta pemilu yang sudah memasang banner dan baliho ataupun alat peraga lainnya, masih belum bisa ditertibkan.
"Belum menjadi rana Bawaslu, tetapi rana Pemda dalam hal ini Satpol PP berkaitan dengan penegakan Perda,"urainya.
Baca Juga: TERBARU! Jabatan Plh Sekda Pemkab Probolinggo Dijabat oleh Kepala BKPSDM
Akan tetapi masih kata dia, kalau alat peraga yang terpasang itu belum bisa dimaknai sebagai pelanggaran Pemilu.
"Karena memang mereka (bakal calon peserta Pemilu;red), belum resmi menjadi calon peserta Pemilu, sehingga tercatat masih masyarakat umum, " tegasnya.
Sehingga penertiban baliho dan banner itu masih tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***