Bareksrim Mabes Polri Gerebek Perusahaan Bus Asal Maospati Magetan Penimbun Solar Bersubsidi

- 6 September 2023, 16:00 WIB
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi
ilustrasi penimbunan solar bersubsidi /dok Humas Pertamina Patra Niaga.

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil diungkap Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur.

Praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut berhasil digerebek dari sebuah perusahaan bus asal desa Suratmajan Kecamatan Maospati Magetan Jawa Timur.

Modus operasi para tersangka dalam menjalankan usaha penimbunan solar bersubsidi ini dengan cara mendatangi SPBU menggukan mobil box yang dimodifikasi.

Di dalam box terdapat wadah berukuran besar untuk menampung solar bersubsidi dari pembelian di sejumlah SPBU.

Baca Juga: Sudiro Tungga Jaya Gagal Rilis Unit Premium Scania K410iB, Klarifikasi Owner Bikin Adem

Setelah mobil penuh kemudian di bawa ke gudang di Maospati, yang kemudian dijual sebagai solar industri ke Surabaya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin 04 September 2023, di mana dalam pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut turut diamankan dua kendaraan jenis mobil box dan satu mobil tangki yang berisi ribuan liter solar bersubsidi.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, kasus praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polres Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x