ZONA SURABAYA RAYA - Seorang kaka ipar di Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian.
Pria berinsial JM (49) warga Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan ini, diduga telah menggauli adik iparnya yang masih dibawah umur.
Sedangkan korbannya sendiri sebut saja Bunga yang merupakan warga di Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pelajar Asal Pasuruan Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Ungkap Ciri-ciri Mobilnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), perbuatannya bejat kakak iparnya itu terbongkar setelah orang tua dan Kaka korban melaporkan kejadian yang tak senonoh itu.
"unit Reskrim Polsek Lekok mengamankan seseorang yang kita duga pelaku persetubuhan dibawah umur. Pelaku sudah kita amankan, dan korban juga kita buatkan visum lalu kita kirim ke psikiater untuk melihat perkembangan psikis dari korban", kata Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko di kantornya, Sabtu 29 Juli 2023 pada wartawan.