Dianggap Melawan Hukum Ketua II PC PMII Probolinggo di Polisikan KAHMI, Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 14 Juni 2023, 20:15 WIB
Dianggap Melawan Hukum Ketua II PC PMII Probolinggo di Polisikan KAHMI, Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dianggap Melawan Hukum Ketua II PC PMII Probolinggo di Polisikan KAHMI, Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik /Saifullah


ZONA SURABAYA RAYA - Akibat unggah gambar foto Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dan Sekda Pemkab Probolinggo Ugas Irwanto dengan coretan hitam di matanya dan di unggah di akun Instagram resminya, @pcpmiiprobolinggo berbuntut panjang.

Ketua II PC PMII Probolinggo, Abdul Razak dilaporkan ke Kepolisian Polres Probolinggo pada Rabu 14 Juni 2023, atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia yang melaporkan ke polisi ialah, dari Pengurus Krops Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengatakan, kalau pihaknya sebagai kuasa hukum Rio dalam hal ini melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.

Baca Juga: Rencana PMII dan Gertanu Demo Kantor Bupati Probolinggo Bareng Berangkat Haji, Sekda: Semoga Tak Terlaksana

"Seperti, Pak Sekda saja ini hanya 4 bulan menjabat. Jadi, Pak Sekda belum ikut campur dalam pelaksanaan pendapatan atau APBD tahun 2018 sampai 2022. Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik Pak Sekda dan Plt Bupati dengan pasal 311, 310 dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2008," ujar Abdul Hamid saat di Mapolres Probolinggo.

Dalam hal ini, menurut Abdul Hamid sebagai terlapor dalam kasus ini adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.

"Berat ini, karena ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KAHMI, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KAHMI," tegasnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah