Pelaku Penipuan Tiket Clodplay Kantongi Untung Rp20 Juta, Beraksi di Instagram

- 5 Juni 2023, 17:35 WIB
Polisi saat mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews.Instagram
Polisi saat mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews.Instagram /

ZONA SURABAYA RAYA - Pelaku penipuan dengan menjanjikan tiket konser Coldplay berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penipuan tiket konser Coldplay tersebut, mengantongi untung lumayan besar.

Para pelaku yang sudah mengantongi untung lumayan besar dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay itu, saat ini sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, kalau para pelaku penipuan tiket konser Coldplay tersebut ialah MS, MHH, A dan A.

Baca Juga: Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo

Mereka melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan tiket konser Coldplay tersebut, demi keuntungan besar yaitu mencapai puluhan juta rupiah.

Direkrut Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aliansyah Lubis mengatakan, kalau kesempatan itu dilakukan oleh para pelaku, karena melihat kesempatan.

Di mana, kesempatan itu didapat oleh para pelaku penipuan ini, Karena masih banyak masyarakat yang susah untuk mendapatkan tiket konser Coldplay itu.

"Jadi mereka (para pelaku) jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan,"terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aliansyah Lubis, Senin 5 Juni 2023 seperti dikutip dari laman resmi polri.

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, dengan membuat akun Instagram baru dengan nama jastiptiket.coldplay.

Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital

Selain itu, agar publik percaya kalau akun Instagram itu dianggap resmi, pelaku juga mengunggah poster penawaran jastip Tiket Konser Coldplay.

Di sanalah, banyak penggemar konser Coldplay ini, percaya sehingga tipu dayanya para pelaku menarik bagi para calon korban.

Sehingga, korban langsung memesan tiket konser Coldplay tersebut dengan membayar, akan tetapi korban tidak menerima tiket itu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengatakan, kalau tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram.

Sedangkan tersangka MHH, selaku penyedia akun dana dan untuk tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan dana.

Baca Juga: Dalil Tingkatkan SEO Konten Judi, Dua Hacker Retas Website Pemerintahan dan PTN Diamankan Subdit Siber

Mereka pada tersangka itu mendapat keuntungan yang bervariasi. Sehingga pembagiannya MS mendapat Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ini dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Atau denda Rp1 Miliar," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x