ZONA SURABAYA RAYA - Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, pada Sabtu 3 Juni 2023.
Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25), warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus puluhan pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendaoat informasi.
Bahwa terdapat kiriman paketan pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib.
Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital
Kemudian sekira pukul 06.30 Wib, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf "DMP" dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf "Y".