Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo

- 3 Juni 2023, 21:08 WIB
Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo
Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo /POLRES PROBOLINGGO/

Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.

"Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhasap tersangka HB," kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui Hendrik merupakan milik Muhammad Imron.

"Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-," tutur Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Kiai Muda Jatim Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bojonegoro

"Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kapolres Probolinggo.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x