“Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri tiga hewan ternak sehingga mengakibatkan korban merugi hingga Rp 45 juta,"kata Kasi Humas Polres Probolinggo, IPDA Sugeng, Jum'at 10 Februari 2023.
Pada saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Krucil Polres Probolinggo. Sehingga, Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polsek Krucil (Polres Probolinggo)," paparnya.
Namun, Polsek Krucil langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan SR.
"Berada di Tiris, sehingga bekerjasama dengan Polsek Tiris dalam mengamankan pelaku,”tambah Ipda Sugeng.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dirutan Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selanjutnya diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***