Ganteng-ganteng Maling Sapi Dibekuk Polres Probolinggo, Sempat Masuk DPO

- 10 Februari 2023, 10:25 WIB
Kapolsek Tiris Polres Probolinggo saat menangkap pelaku pencurian sapi bersam anggota Polsek Krucil./zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo 
Kapolsek Tiris Polres Probolinggo saat menangkap pelaku pencurian sapi bersam anggota Polsek Krucil./zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo  /

 

ZONA SURABAYA RAYA -  DPO maling Sapi di Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo.

DPO Maling Sapi itu ialah,  SR (29) warga Dusun Sulur, Desa Wedusan, Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka pencuri sapi yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi buronan Polres Probolinggo akhirnya tak berkutik.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian, dengan melibatkan dua Polsek yaitu Polsek Krucil dan Polsek Tiris Polres Probolinggo.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, Wabup dan Sekda Probolinggo Beri Kejutan pada Wartawan saat Liputan

Tersangka SR (29) ditangkap pada Selasa 7 Februari 2023, saat dirumahnya di Desa Wedusan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Informasinya, SR merupakan komplotan pencurian hewan yang beraksi di Desa Guyangan Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

SR masuk ke kandang sapi dan berhasil menguras ternak didalam kandang itu pada Rabu 11 Januari 2023 dinihari.

“Saat itu komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil mencuri tiga hewan ternak sehingga mengakibatkan korban merugi hingga Rp 45 juta,"kata Kasi Humas Polres Probolinggo, IPDA Sugeng, Jum'at 10 Februari 2023.

Pada saat itu, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Krucil Polres Probolinggo. Sehingga, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku lainnya sudah diamankan oleh Polsek Krucil (Polres Probolinggo)," paparnya.

Namun, Polsek Krucil langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan SR.

"Berada di Tiris, sehingga bekerjasama dengan Polsek Tiris dalam mengamankan pelaku,”tambah Ipda Sugeng.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dirutan Polres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah