Hal ini disampaikan Samanhudi ketika bertemu tersangka NT saat di dalam lapas kelas IIA Sragen. Setelah para pelaku keluar dari lapas kemudian tanggal 12 Desember 2022 tersangka MJ alias NT, tersangka ASM alias ASN alias MRT, tersangka OK alias DN, tersangka AJ dan tersangka MD alias AO melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar sesuai dengan yang diberitahukan oleh MSA.***