Menurut Totok, tersangka pertama yang diringkus adalah MJ alias NT di salah satu penginapan di Bandung Jumat (6 Januari 2022).
"Peran sebagai otak pencurian. Dia merencanakan sejak di lapas Sragen. Kemudian dia mengajak empat pelaku lainnya," ucapnya.
Ia melanjutkan, NT juga merupakan orang yang membeli mobil Toyota Kijang Innova sarana, menyiapkan plat merah palsu dan membuka pintu pagar dan pertama kali masuk.
"Uang yang diperoleh Rp 730 juta dari rumah wali kota Blitar. Yang bersangkutan ambil Rp 140 juta, tiga buah jam tangan gues," terangnya.
Baca Juga: PERSEBAYA SURABAYA BERDUKA, Ayah Coach Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia
Diterangkan Totok, saat ditangkap di Bandung, tersangka juga bersama tersangka DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram.
Untuk tersangka DPO narkoba telah diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara tersangka kedua, AJ diringkus di salah satu SPBU Jombang.
Tersangka melakukan perampokan diajak NT. AJ berperan membangunkan Satpol PP yang jaga di pos, mengancam dan mengikat Satpol PP menggunakan tali.
Usai merampok, AJ mendapatkan bagian Rp 100 juta. Dia juga kabur berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.