Siapkan E-Toll Kamu, Mulai Hari ini Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Rp1000, Berikut Rinciannya

- 3 Januari 2023, 15:30 WIB
Siapkan E-Toll Kamu, Mulai Hari ini Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Rp1000, Berikut Rinciannya
Siapkan E-Toll Kamu, Mulai Hari ini Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Naik Rp1000, Berikut Rinciannya /Zona Surabaya RAYA /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Buat kamu yang punya rencana untuk bepergian ke Malang Jawa Timur, hendaknya kamu harus mempersiapkan saldo E-toll lebih dari biasanya.

Alasannya yakni mulai hari ini, Selasa 3 Januari 2023 tarif jalan tol Pandaan - Malang mengalami penyesuaian mulai pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan - Malang.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif penyesuaian terbaru di jalan tol Pandaan - Malang yang diberlakukan untuk golongan I misalnya, tarif tol Pandaan - Malang menjadi Rp35.500.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegur Warga Bakar Rumput di Dekat Area Tol Tapi Malah Ngeyel: Apinya Saya Tungguin Kok Pak

Kemudian untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500.

Sedangkan untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.

Selanjutnya untuk tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000.

Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan - Malang sebesar Rp1000 untuk golongan I dan II, dan Rp2000 untuk golongan IV dan V.

Baca Juga: VIRAL Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol di Tol Jagorawi, Plat Nomornya KEMHAN

Terkait penyesuaian tarif tol terbaru itu, Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Di mana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol,” ungkap Mahbullah.

Baca Juga: Kecelakaan 13 Mobil di Tol yang Tewaskan Anak Jamintel Kejagung, Tim Labfor Diterjunkan

Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol.

Seperti dikatakan Mahbullah Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, pada Senin 2 Januari 2023.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah