ZONA SURABAYA RAYA - Polres Pasuruan Kota melalui Polsek Lekok menggerebek judi sabung ayam di Dusun Asem Sepuluh Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Pada saat penggrebekan itu, puluhan motor di ditinggalkan oleh para terduga pelaku di Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Totalnya ada 40 roda dua yang ditinggalkan oleh pelaku. Motor itu berbagai merek sehingga diamankan oleh petugas kepolisian di Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Kelok Polres Pasuruan Kota, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, kalau tugas berhasil menggerebek arena judi sabung ayam pada Minggu 25 Desember 2022 siang.
Menurutnya polisi menggerebek judi sabung ayam karena mendapat laporan dari warga yang membuat resah itu judi sabung ayam tersebut.
Apalagi didusun itu sering dijadikan sebagai arena judi sabung ayam oleh para tergugah pelaku penjudian.
Baca Juga: 19 Perempuan di Pasuruan Disekap dan Dipaksa jadi PSK di Warung Kopi, Segini Tarif sekali Main
“Selanjutnya kita menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi lokasi," kata Kapolsek Selasa 27 Desember 2022