Akibat kejadian tersebut ditaksir keruguan korban mencapai Rp7 Juta yang kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Krejengan.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo segera melakukan olah tkp dan penyelidikan hingga mendapat informasi salah satu pelakunya tengah berada di Desa Condong, Gading.
"Saat kami lakukan penyergapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengarah ke kaki pelaku. Saat ini kami juga tengah mengejar tiga pelaku lainnya," ucap Kapolres Probolinggo.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lama 12 (dua belas) tahun penjara.***