Kendaraan Besar Dilarang Masuk ke Kota Probolinggo, Ini Daftarnya 

- 16 Desember 2022, 13:00 WIB
Kendaraan Besar Dilarang Masuk ke Kota Probolinggo, Ini Daftarnya 
Kendaraan Besar Dilarang Masuk ke Kota Probolinggo, Ini Daftarnya  /Ahmad Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah kendaraan besar dilarang melintas atau dilarang masuk di Kota Probolinggo.

Dilarangnya kendaraan besar masuk di Kota Probolinggo itu, untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang terjadi akhir-akhir ini.

Sebab maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Kepala Satuan Polisi Laluintas Polres Probolinggo Kota, AKP Pandri Simbolon melalui Kanit Gakkum Aipda Anton Damei menjelaskan, jika pengemudi kendaraan besar yang hendak melintas di Kota Probolinggo Itu dilarang keras.

Baca Juga: Rusaknya Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?

Artinya kendaraan besar yang ingin melintas di Kota Probolinggo tersebut, dilarang keras melewati beberapa ruas jalan yang telah ditentukan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Sebab di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota, karena sering terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.

Selain itu di ruas jalan tersebut memang merupakan jalan yang padat penduduk serta padatnya kendaraan di lokasi ruas jalan itu.

"Dengan adanya peraturan tersebut kami mawanti-wanti agar Pengendara kendaraan besar mematuhinya, dan kami akan memberi sanksi tegas pada pelanggar," pungkasnya.

Baca Juga: Santai di Pinggir Pantai Nikmati Suasana dan Keindahan Jembatan Kenjeran

Di bawah ini merupakan titik larangan ruas jalan untuk kendaraan besar, berikut daftarnya.

1. Jalan Basuki Rahmat (TWSL) Simpang 4 TK Dewi Sartika

2. Jalan Mastrip arah dari simpang 4 Wonoasih

3. Jalan Sunan Ampel arah dari simpang 3 SMP 4 Kota Probolinggo

4. Jalan Semeru arah dari Simpang 3 Semeru Jalan Raya Bromo

5. Jalan Kh Abdurrahman Wahid arah dari Simpang 4 Kopian

6. Jalan Kapuas arah dari Simpang 3 Brantas

7. Jalan Supriyadi arah dari Simpang 4 Brantas

8. Jalan Sukarno Hatta arah dari Simpang 4 Pilang

9. Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Mayangan

10.   Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Jalan Ikan Tongkol

11.   Jalan Ikan Blanak arah dari Simpang 3 Pasar Kronong

12.   Jalan Panglima Sudirman arah dari Simpang 4 Randu Pangger

13.  Jalan Semeru arah dari Simpang 3 MTS Sunan Giri

Perlu diketahui namun dari beberapa titik tersebut kendaraan besar dari arah Surabaya masih tetap bisa melintas melalui jalan lingkar Utara atau JLU.

Sedangkan dari arah Situbondo, kendaraan beroda lebih dari 4 bisa melintas melalui Jalur Lingkar Selatan atau JLS

Sedangkan dari arah Situbondo, kendaraan beroda lebih dari empat, bisa melintas melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS).***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah