Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

- 16 Desember 2022, 07:15 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, saat mengembalikan uang hasil sitaan pada Kementan RI. /Zona Surabaya Raya /Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, saat mengembalikan uang hasil sitaan pada Kementan RI. /Zona Surabaya Raya /Kejaksaan. /

Baca Juga: Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab

Dalam putusan ini disebutkan, kalau uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara. Maka dari itu, pihaknya segera melakukan pengembalian uang yang disitanya.

"Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementan RI Bapak Aris Sampurno,"kata David Kamis 15 Desember 2022.

David memaparkan, kalau uang bantuan yang dikirim oleh Kementan RI itu, sama sekali tidak dibelikan mesin penggiling padi oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas nama Ahsan.

Namun di surat pertanggungjawabannya ternyata ada foto mesin penggiling padi. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mesin tersebut merupakan milik orang lain.

Dari situlah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahsan, kemudian pada proses peradilannya Ahsan sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberikan putusan 1tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x