ZONA SURABAYA RAYA - Seorang pria di Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, diamankan Polres Probolinggo Kota.
Pria berinisial YH (26) warga Kecamatan Krejengan itu ditahan oleh Polres Probolinggo Kota, karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya YA (39).
Pria itu melakukan KDRT di Jalan M.T Haryono Kota Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya YH pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi Whatsapp.
Baca Juga: Pelatihan Bank Indonesia di Banyuwangi Berbuntut Tragedi, Puluhan Wartawan Tumbang Karena Keracunan
Namun pada malam hari sekira pukul 24.00 WIB, YA mendapat kabar dari temannya bahwa YH berada di wilayah Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
YH sendiri, tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan di Kota Probolinggo tersebut.
"Jadi Korban YA berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan saat istri YA berada di rumah kontrakan tersebut muncul YH bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, Senin 12 Desember 2022.
AKP Jamal menambahkan, setelah terpergok, YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil dan YA langsung mengejarnya.